Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NGAWI
Nomor15
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5280
Jumlah diDownload