Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertananian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Nagan Raya.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor8
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN NAGAN RAYA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1006
Jumlah diDownload6