Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor6
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN NAGAN RAYA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat357
Jumlah diDownload