Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor5
Tahun2009
TentangPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4120
Jumlah diDownload