Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor5
Tahun2008
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM KABUPATEN NAGAN RAYA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4220
Jumlah diDownload