Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Satu Pintu.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor18
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN SATU PINTU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5933
Jumlah diDownload