Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor9
Tahun2008
TentangSUMBER PENDAPATAN DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3084
Jumlah diDownload