Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Desa Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor8
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN DESA LUBUK RUMBAI BARU KECAMATAN RUPIT.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9240
Jumlah diDownload