Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor7
Tahun2005
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3976
Jumlah diDownload4