Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor4
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5449
Jumlah diDownload