Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor14
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4593
Jumlah diDownload