Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN MUSI RAWAS |
Nomor | 10 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4737 |
Jumlah diDownload |