Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI BANYUASIN
Nomor29
Tahun2005
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5967
Jumlah diDownload6