Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI BANYUASIN
Nomor16
Tahun2008
TentangPAJAK PENERANGAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8851
Jumlah diDownload