Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Hiburan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MINAHASA SELATAN
Nomor6
Tahun2005
TentangPAJAK HIBURAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2916
Jumlah diDownload6