Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MINAHASA SELATAN
Nomor11
Tahun2008
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8042
Jumlah diDownload