Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MINAHASA
Nomor4
Tahun2008
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5708
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan