Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAMUJU
Nomor9
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4247
Jumlah diDownload8