Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mamuju

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAMUJU
Nomor9
Tahun2006
TentangPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK, PENCATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN MAMUJU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8132
Jumlah diDownload