Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Bpd Kabupaten Mamasa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAMASA
Nomor5
Tahun2008
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD KABUPATEN MAMASA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7921
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan