Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALUKU TENGGARA
Nomor10
Tahun2010
TentangPEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA KELAHIRAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9433
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan