Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALANG
Nomor7
Tahun2010
TentangPENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9245
Jumlah diDownload4