Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Perijinan Pengelolaan Air Tanah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALANG
Nomor5
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PERIJINAN PENGELOLAAN AIR TANAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat290
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan4SERI C
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan