Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Lokasi.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALANG
Nomor4
Tahun2007
TentangPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IJIN LOKASI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2610
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan3SERI C
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan