Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALANG
Nomor15
Tahun2007
TentangPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9301
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan1SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan