Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (siujk).

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MALANG
Nomor12
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK).
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3604
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan9SERI C
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan