Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAJENE
Nomor10
Tahun2006
TentangPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJENE.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2220
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan