Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAJALENGKA
Nomor8
Tahun2010
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SINDANGKASIH MULTI USAHA KABUPATEN MAJALENGKA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4342
Jumlah diDownload7