Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAJALENGKA
Nomor5
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9153
Jumlah diDownload