Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beriodium di Kabupaten Magelang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor9
Tahun2004
TentangPELARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERIODIUM DI KABUPATEN MAGELANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4792
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan16SERI E NOMOR 8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan