Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor7
Tahun2011
TentangRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DI KABUPATEN MAGELANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7750
Jumlah diDownload6