Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor7
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGELANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7488
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan16SERI C NOMOR 3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan