Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor7
Tahun2004
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7120
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan14SERI E NOMOR 6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan