Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor6
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2731
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan15SERI C NOMOR 2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan