Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Orgganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Badan Satuan Polisi Pamong Praja.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor30
Tahun2008
TentangORGGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3702
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan