Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor18
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4736
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan47SERI E NOMOR 26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan