Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor17
Tahun2008
TentangIZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3776
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan