Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor15
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2077
Jumlah diDownload6