Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor12
Tahun2008
TentangRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI KABUPATEN MAGELANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat726
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan