Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Masuk dan Penggunaan Fasilitasi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor12
Tahun2005
TentangRETRIBUSI TANDA MASUK DAN PENGGUNAAN FASILITASI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1279
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan16SERI D NOMOR 2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan