Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor10
Tahun2012
TentangPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3096
Jumlah diDownload6