Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor8
Tahun2015
TentangPEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6791
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan17
Tanggal Pengundangan29 Juli 2015
Pejabat Pengundangan