Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Garis Sempadan Kabupaten Luwu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor7
Tahun2011
TentangGARIS SEMPADAN KABUPATEN LUWU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9785
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan7
Tanggal Pengundangan05 Juli 2011
Pejabat Pengundangan