Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor6
Tahun2011
TentangRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat509
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan