Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor13
Tahun2011
TentangUSAHA PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9816
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan13
Tanggal Pengundangan27 Desember 2011
Pejabat Pengundangan