Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUMAJANG
Nomor90
Tahun2020
TentangPENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN
TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9115
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan90
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan