Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |