Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUMAJANG
Nomor41
Tahun2020
TentangPENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2107
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2020
Pejabat Pengundangan