Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUMAJANG
Nomor39
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7270
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2020
Pejabat Pengundangan