Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUMAJANG
Nomor3
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3400
Jumlah diDownload217
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2020
Pejabat Pengundangan