Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN LUMAJANG
Nomor14
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN
EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1220
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan