Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2020 |
Pejabat Pengundangan |